Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota memburu JC (39), pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak hingga ke Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengungkap kasus penganiayaan pada Kamis (17/9/2026) malam.